Dalam PMA No. 30 Tahun 2005
dan PMA No.
11 Tahun 2007 disebutkan bahwa wali hakim bagi wanita yang tidak memiliki
wali dengan berbagai sebab adalah Kepala KUA. Seorang Kepala KUA meskipun tidak
bisa disejajarkan dalam derajat qodli karena tidak memiliki kewenangan
mengadili maupun memutuskan, dan hanya sebagai seorang ma’dzun syar’i
atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), namun dalam kaitan statusnya sebagai wali
hakim, Kepala KUA termasuk pada kriteria pegawai yang diberi wewenang. Bahkan
seandainya pimpinan yang menunjuk sebagai wali hakim itu adalah seorang
presiden perempuan. Keabsahan ini meneguhkan legalitas pernikahan yang
dilakukan dengan perwalian hakim tersebab alasan yang dibenarkan syariat. Sebagaimana
Keputusan Muktamar NU Tahun 1999 di Kediri sebagai berikut:
Deskripsi Masalah:
Mengikuti
perkembangan kondisi politik di tanah air pasca pemilu 1999 ini. Kiranya perlu
segera ada sikap dan konsep yang jelas dari PBNU mengenai masalah yang sangat
prinsip bagi kaum muslimin, yaitu masalah WALI HAKIM dalam pernikahan, apabila
presiden RI dijabat oleh seorang perempuan. Dalam hal ini NU telah menetapkan
sejak Bung Karno, bahwa Presiden RI adalah Waliyyul amri adl-dlorury
bisy-syaukah agar mengesahkan pernikahan yang dilakukan oleh wali hakim.
Pertanyaan 1:
Apakah wilayah hakim dalam pernikahan harus di tangan
Presiden atau Menteri Agama saja?
Jawaban:
Wilayah hakim dalam pernikahan berada di tangan
Presiden dan aparat terkait yang ditunjuk Presiden.
Dasar Pengambilan:
(1 المغنى الشرح
الكبير لإبن قدامة المقدسى الجزء السابع ص 351 وعبارته: قال : صلى الله عليه وسلم
فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لاولي له اخرجه ابو داود. السلطان هنا هو امام او الحاكم
او من فوّضا اليه ذلك
2) اعانة الطالبين الجزء الثالث ص314 وعبارته:
قوله والمراد اى السلطان: من له ولاية اى عامة اوخاصة…: وحاصل الدفع ان المراد
بالسـلطان: كل من له سلطان وولاية على المرأة عاما كان كالامام او خاصا كالقاضى
والمتولى لعقود الانكحة.
3) الباجورى الجزء
الثانى ص106 وعبارته: ثم الحاكم عاما كان او خاصا كالقاضى اوالمتولى بعقود الانكحة
او لهذا العقد بخصوصه.
Pertanyaan 2:
Bila ditangan Presiden, apakah wanita sah menjadi wali
hakim?
Jawaban:
Sah karena kelembagaan Presiden sebagai wilayah
ammah.
Dasar Pengambilan:
(1بجيرمى على
الخطيب الجزء الثانى ص: 337 وعبارته: لاتعقد امرأة نكاحا… إلا إذا وليت الامامة العظمى, فإن لها ان تزوج غيرها لا
نفسها كما ان السلطان لايعقد لنفسه.
2) الباجورى الجزء الثانى ص:101 وعبارته: (وقوله ولاغيرها) اى
ولاتزوج غيرها لابولاية ولاوكالة لخبر لاتزوج المرأة المرأة ولاالمرأة نفسها… نعم,
إن تولت امرأة الإمامة العظمى والعياذ بالله تعالى نفذت احكامها للضرورة كما قاله
عزالدين ابن عبد السلام وغيره وقياسه صحة تزويجها غيرها بالولاية العامة.
3) حاشية البجيرمى على المنهج الجزء الثالث ص :337 4.- وعبارته:قال ح
ل (الحلبى) إلا اذا وليت الامامة العظـمى فإن لها أن تزوج غيرها لانفسها كما ان
السلطان لايعقد لنفسه
Dari penjelasan
diatas, jelas bahwa wali hakim bagi wanita yang tidak memiliki wali dengan
berbagai sebab adalah Kepala KUA. Namun terkadang seorang Kepala KUA melampaui
kewenangannya dengan mewakilkan orang-orang yang ditunjuknya. Padahal aturan
kenegaraan sebagaimana diatur dalam PMA Nomor: 30 Tahun 2005
tentang wali hakim Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3, sama sekali tidak memberi
kewenangan kepada seorang Kepala KUA untuk mewakilkan. Aturan ini dikukuhkan
oleh Fiqh sehingga orang yang menerima perwakilan wali hakim dari seorang
Kepala KUA tidak sah menikahkan.
Namun,
penggantian posisi wali hakim yang berhalangan ini disyahkan dalam tinjauan
fiqh apabila disahkan oleh aturan Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam kitab
Zaitunah al Ilqah halaman 169 :
وَنَصُّوا عَلَى أَنْ يَسْتَنِيْبَ
إِذَا لَهُ * بِهِ أَذِنَ السُّلْطَانُ نَصًّا بِلاَ سَدِّ
وَحَيْثُ جَرَى إِذْنٌ لَهُ فِى
تَزَوُّجٍ * فَزَوَّجَ صَحَّ العَقْدُ مِنْ غَيْرِ مَا صَدِّ
“Ulama Syafiiyah menetapkan diperbolehkannya orang lain
mengganti (posisi) hakim apabila pemerintah mengizinkan dengan penetapan yang
tidak tertolak. Apabila izin bagi pengganti hakim dalam menikahkan didapatkan,
kemudian pengganti hakim ini menikahkan, maka sahlah akad nikahnya tanpa ada
halangan.”
Singkatnya,
disamping menguatkan pembolehan mengganti posisi wali hakim yang lowong oleh
sebab-sebab tertentu, juga menafikan keabsahan wakalah wali hakim yang
tidak dilakukan Ka Sie Urais untuk atas nama Menteri Agama, sebagaimana dalil
diatas; orang lain boleh mengganti posisi hakim apabila pemerintah
selaku sulthan mengizinkan. PMA No. 30 Tahun 2005
dan PMA No.
11 tahun 2007 menyatakan yang berhak menunjuk penghulu untuk mengganti
jabatan Kepala KUA yang berhalangan untuk menjadi wali hakim adalah Ka. Sie
Urais. Karena itu Kepala KUA tidak boleh melampaui wewenangnya dengan
mewakilkan sendiri tanpa sepengetahuan Ka. Sie Urais. Wallahu A’lam.
PMA No. 11 Tahun 2007
PMA No. 30 Tahun 2005
2 komentar:
Assalamu'alaikum wr. wb. Salam jumpa dengan kami kerabat kerja di KUA Kec.Banyumas dan salam kenal, mari kta saling berbagi. Terima kasih Wassalam
Wa'alaikum salam Wr. Wb. Terima Kasih Kunjungannya. Insya Allah berbagi informasi menjadikan KUA lebih baik. Amien
Posting Komentar