Sejak BP4 didirikan 53 tahun yang lalu pada
tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama No.
85 Tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya badan yang berusaha
bergerak di bidang penasihatan dan pengurangan perceraian. Fungsi dan
tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tentang perkawinan.
Oleh karenanya, fungsi dan peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat
dalam mewujudkan kualitas perkawinan.
BP-4 sebagai lembagai mitra kerja Kementerian Agama bertujuan mempertinggi mutu perkawinan dalam mewujudkan rumahtangga yang bahagia dan sejahtera, yaitu keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dengan mengembangkan Program Gerakan Keluarga Sakinah. Bagaimana Program Kerja BP-4 dan AD-ARTnya silahkan download disini
0 komentar:
Posting Komentar