Selasa, 22 Januari 2013

AD/ART BP-4 dan Program Kerja BP-4

Sejak BP4 didirikan 53 tahun yang lalu pada tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama No. 85 Tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya badan yang berusaha bergerak di bidang penasihatan dan pengurangan perceraian. Fungsi dan tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tentang perkawinan. Oleh karenanya, fungsi dan peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan.
 
BP-4 sebagai lembagai mitra kerja Kementerian Agama bertujuan mempertinggi mutu perkawinan dalam mewujudkan rumahtangga yang bahagia dan sejahtera, yaitu keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dengan mengembangkan Program Gerakan Keluarga Sakinah. Bagaimana Program Kerja BP-4 dan AD-ARTnya silahkan download disini  

 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen