Tampilkan postingan dengan label Buku/Kitab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku/Kitab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Januari 2013

Memahami Makna Gratifikasi

Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Un-dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi. Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang,gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini.Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi, maka Direktorat Penelitian dan Pengembangan bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) berinisiatif untuk menerbitkan Buku Saku Memahami Gratifikasi. Diharapkan buku saku ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami definisi dan konsep gratifikasi serta mengetahui harus bersikap bagaimana apabila berhadapan dengan gratifikasi.

Kamis, 17 Januari 2013

Buat Apa Shalat?!

Umur saya sudah lebih dari tiga puluh tahun, tetapi sampai sekarang masih belum mampu "menikmati" dan "menghayati" shalat. Meski tidak pernah meragukan kewajiban menegakkan shalat, terkadang saya juga berfikir mengapa shalat begitu sangat ditekankan oleh Islam? Shalat tidak hanya sebatas "kewajiban" tetapi lebih dari itu shalat juga mampu menenangkan jiwa dan mencegah diri dari perbuatan "fakhsya' dan munkar". Sejauh mana shalat mampu membawa kebahagiaan dan ketenangan hidup? temukan jawabannya disini

Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam adalah Fiqh Indonesia karena ia disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum Islam Indonesia. Fiqh Indonesia ini mempunyai tipe Fiqh lokal, seperti Fiqh Hijazy, Fiqh Mishry, Fiqh Hindy, dan fiqh-fiqh lainnya yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat setempat, yang bukan berupa madzhab baru tetapi mempersatukan berbagai fiqh dalam menjawab satu persoalan fiqh. Kompilasi Hukum Islam ini mengarah kepada unufikasi madzhab dalam hukum Islam. Di dalam sistem hukum Indonesia, Kompilasi Hukum Islam merupakan bentuk terdekat dengan kodifikasi hukum yang menjadi arah pembangunan hukum Nasional Indonesia.

Kompilasi Hukum Islam by Muhammad Zainudin

Jumat, 11 Januari 2013

Buku/Kitab

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen