Jumat, 18 Maret 2011

Prosedur Pendaftaran Nikah

Calon pengantin datang ke kantor kepala Desa Kecamatan Mranggen yang mewilayahi tempat tinggal masing-masing calon pengantin untuk mendapatkan :
  1. Surat keterangan untuk kawin (Model N-1);
  2. Surat keterangan asal-usul (Model N-2);
  3. Surat persetujuan calon pengantin (Model N-3);
  4. Surat keterangan tentang orang tua (Model N-4) ;
  5. Surat izin orang tua (Model N-5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun;
  6. Surat keterangan kematian suami/isteri (Model N-6) bagi calon pengantin yang berstatus duda/ janda dengan sebab kematian;
  7. Surat pengantar untuk imunisasi TT;
  8. Surat-surat lain yang dibutuhkan.
Apabila calon pengantin laki-laki bertempat tinggal di wilayah Kecamatan yang berbeda dengan calon pengantin perempuan, maka dia data ke KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal calon pengantin laki-laki dengan membawa berkas pernikahan dari Kelurahan atau Desa untuk mendapatkan Surat Rekomendasi untuk Nikah.
Apabila calon pengantin laki-laki belum berusia 19 tahun dan atau calon pengantin perempuan belum berusia 16 tahun, maka harus meminta dispensasi dari Pengadilan Agama.
Apabila calon pengantin laki-laki sudah mempunyai isteri atau isteri-isteri, maka harus meminta izin poligami dari Pengadilan Agama.
Apabila calon pengantin laki-laki dan atau calon pengantin perempuan merupakan anggota TNI atau POLRI, maka harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang.
Calon pengantin datang ke Puskesmas untuk mendapatkan surat Keterangan Kesehatan dan imunisasi TT.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen