Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Januari 2013

Musim Haji 1434 H Disiapkan Kloter Lansia


Jakarta (Pinmas)—Kementerian Agama tengah menyiapkan kloter khusus bagi jamaah usia lanjut (lansia) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 1434 H/ 2013. Kloter untuk lansia ini akan mendapatkan fasilitas khusus dalam pelayanan kesehatan karena mereka termasuk jamaah beresiko tinggi (risti).
Demikian dikemukakan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (30/1). “Masa tinggal di Arab Saudi durasinya lebih pendek antara 20-25 hari, serta pemondokan lokasinya dekat Masjidil Haram” kata Anggito dalam jumpa pers didampingi Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriatna, Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis dan Kapus Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi.
“Selain itu juga mereka akan mendapatkan bimbingan haji yang khusus, karena usia mereka nanti 83 tahun ke atas, yang merupakan usia risiko tinggi dan berbagai keterbatasan,” kata Anggito Abimanyu.
Menurut dia, demi meningkatkan pelayanan, dan keamanan bagi jamaah, maka pihaknya juga akan menambah petugas kesehatan dan petugas keamanan di Arab Saudi. Berbagai langkah ini, menurut dia, jelas menimbulkan konsekuensi penambahan biaya.
“Namun kami upayakan bahwa tambahan biaya penyelenggaraan itu, tidak akan menambah BPIH yang dibayarkan calon haji kita. Maka akan kita usulkan dana optimalisasi setoran awal, yang tahun lalu mensubsidi Rp 9 juta per orang, maka akan kita upayakan bisa mencapai Rp 12 juta per orang pada 2013,” papar mantan Direktur Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan ini.
Mengenai BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) tahun 2013, Anggito mengatakan, pemerintah baru memulai membahas dengan DPR RI. Diharapkan BPIH tahun ini tidak mengalami kenaikan dan dapat ditetapkan bulan April mendatang, dengan demikian lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang penetapannya jatuh pada bulan Agustus.

Sumber: Kemenag.go.id

Selasa, 22 Januari 2013

Moratorium Pembayaran Setoran Awal Pendaftaran Haji : Kemenag Anggap KPK Ngawur

JAKARTA-Hubungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panas. Kali ini Kemenag menjadi pemantiknya. Kementerian berslogan Ikhlas Beramal itu menganggap KPK ngawur karena dinilai asal mengusulkan moratorium pembayaran setoran awal pendaftaran haji.

Kemenag menganggap usulan KPK tersebut ngawur karena tidak ada landasannya. Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, seolah-olah usulan moratorium yang dilontarkan KPK itu termasuk dalam rekomendasi perbaikan pengelolaan dana haji. ’’Padahal sama sekali tidak ada dalam rekomendasi KPK yang soal moratorium itu,’’ katanya di Jakarta, Jumat (11/1).

Anggito menegaskan karena usulan tersebut tidak ada dalam rekomendasi KPK, Kemenag jadi kesulitan dalam menjalankannya. Dia mengatakan jika usulan itu bersifat wacana dan dilontarkan tanpa ada kajian. Dia mengakui jika usulan-usulan perbaikan KPK lainnya yang masuk draf rekomendasi, dikeluarkan oleh kajian tim litbang KPK.

’’Kalau yang ini (moratorium setoran dana haji, red) saya rasa tidak ada kajiannya,’’ jelas Anggito.

Pihak Kemenag sadar jika wacana moratorium dana haji ini muncul karena saat ini sedang booming istilah moratorium. Mulai moratorium penerimaan CPNS baru hingga moratorium pengiriman TKI ke sejumlah daerah.

Anggito mengakui mereka tidak ingin berpolemik terhadap usulan KPK yang tidak ada dasarnya itu. Dia mengatakan Kemenag menunggu iktikad baik dari KPK untuk menjelaskan lebih rinci terkait usulan moratorium tadi. Yakni mulai dasar kajiannya, latar belakangnya, hingga apa itu moratorium setoran dana haji dan bagaimana penerapannya.

’’Kami ingin dengar langsung paparan dari pimpinan KPK atau yang mewakili,’’ tandas Anggito.

Jangan sampai KPK terus mengumbar wacana ini kepada publik tanpa memberikan penjelasan. Selintas Anggito menganggap jika usulan KPK itu adalah moratorium setoran awal haji karena besarnya dana akumulasinya. ’’Ini masih anggapan atau asumsi kami. Karena mereka belum menjelaskan ke kita,’’ ujarnya.

Anggito menegaskan jika sampai saat ini Kemenag belum memiliki gagasan mengenai moratorium setoran awal dana pendaftaran haji. Sebab harus ada kajian menyeluruh dari aspek hukum, sosial, ekonomi, dan administrasi. Di antaranya syarat berhaji yakni istito’ah atau kemampuan. Dikhawatirkan banyak umat muslim yang tidak mampu tetapi bisa mendaftar haji karena tidak ada uang muka atau setoran awal.

Selain aspek syariah tersebut, Anggito juga mengatakan pendaftaran haji hingga calon jamaah mendapatkan kursi keberangkatan perlu uang muka. ’’Oke kalau kita diminta terus memperbaiki pengelolaannya. Kalau uang muka itu distop, masih perlu kajian mendalam,’’ kata dia.

Selanjutnya Anggito juga mengkritisi sikap KPK yang terus menganggap Kemenag lamban atau bebal dalam menindaklanjuti rekomendasi mereka. Anggito mengatakan, setidaknya KPK menganggap Kemenag belum menuntaskan rekomendasi tujuh item.

’’Memang benar belum seluruh rekomendasi itu closed (tuntas ditindaklanjuti, red). Tetapi yang sudah closed mencapai 75 persen,’’ papar Anggito. Tanggungan Kemenag saat ini tinggal pembentukan komisi pengawas haji independen (KPHI), pembentukan teknik urusan haji (TUH) di Jeddah, serta pengelolaan aset haji dan dana abadi umat (DAU).

Anggito mengatakan kecewa karena KPK menganggap Kemenag sama sekali belum menindaklanjuti rekomendasi mereka. Padahal secara bertahap Kemenag sudah melaporkan tindak lanjut rekomendasi itu ke KPK pada 8 dan 17 September serta 13 Desember tahun lalu.

Pihak Kemenag kaget karena menjelang pergantian tahun KPK mengeluarkan surat jika Kemenag diminta segera menindaklanjuti rekomendasi KPK. ’’Perbaikan komunikasi birokrasi internal di KPK perlu dijalankan,’’ katanya. (wan)
 
Sumber: http://m.jpnn.com/news.php?id=154076

Selasa, 15 Maret 2011

Tata Cara Pendaftaran Haji dan Ketentuannya

PROSES PENDAFTARAN

Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) jo. KMA No.1 tahun 2008 :
  • Beragama Islam. 
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan :
  • Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya. 
  • Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji. 
  • Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan

ALUR PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served. 
  • Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian  Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili. 
  • Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag  setempat sesuai domisili untuk : a) Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan; b) Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %; c) Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH. 
  • Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji. 
  • BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan. 
  • Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kementerian agama setempat.

PROSES PELUNASAN BPIH

Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa :      
  • Bukti Setoran Awal. 
  • Setoran kekurangan BPIH. 
  • 5 (lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH meng-input porsi untuk pelunasan :
  • Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI) 
  • Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH. 
Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb : 
  • lembar 1 (putih)     diserahkan pada Calon Haji. 
  • lembar 2 (biru)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank. 
  • lembar 3 (merah)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank. 
  • lembar 4 (kuning)     diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank. 
  • lembar 5 (putih)     ditahan untuk arsip bank.
    Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
    Selama proses pelunasan hendaknya Kantor Kementerian agama sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan rombongannya.
    Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip :
    • Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya. 
    • Apabila harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus.

SYARAT PELUNASAN:
  1. Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah : 
  2. Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi  per Kabupaten / Kota. 
  3. Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah. 
  4. Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama  provinsi setempat.  
  5. Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan. 
  6. Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis  menjadi waiting list. 
  7. Calon Haji  yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah).
Alur Calon Haji Tunda :
  • Calon Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH. 
  • Melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili dengan membawa lembar bukti setoran penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH tahun sebelumnya. 
  • Kantor Kementerian Agama meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut, meliputi:
  • a. Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya.   
  • b. Bukti Setor Penambahan BPIH tahun berjalan. 
  • c. Proses penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji biasa.
Dalam hal porsi provinsi tidak terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan BPIH, Calon Haji diberikan kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor porsi provinsi yang bersangkutan dengan batasan waktu tertentu.
  
KETENTUAN  MUTASI: 
  1. Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan. 
  2. Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kantor Kementerian  Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Kementerian  Agama yang bersangkutan. 
  3. Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji. 
  4. Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji. 
ALUR MUTASI :
  1. Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas. 
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
    • Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang dituju dan tembusan  ke Kanwil Kemenag Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi) 
    • Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona) 
    • Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan, surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.

PROSES PEMBATALAN

A. PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).

Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
  1. Pengajuan  Pembatalan dan Penarikan BPIH dari   yang   bersangkutan   bermaterai  Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris. 
  2. Bukti BPIH lembar 1 (asli) 
  3. Foto copy KTP. 
  4. Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat. 
  5. Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) 
  6. Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian Agama setempat (Kabupaten) diteruskan kepada Kementerian Agama Pusat melalui Kanwil Kemenag Provinsi setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.


B. PEMBATALAN BPIH LUNAS

Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian  Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.

STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN

Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
o    Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota     =    2 hari
o    Kanwil Kementerian Agama Provinsi                      =    2 hari
o    Siskohat Pusat                                                   =    2 hari
o    Bendahara BPIH                                                 =    5 hari
o    BPS-BPIH                                                          =    3 hari +
       
      Jumlah                                                              =  14 hari 

PROSES ASURANSI

Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi  Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat. 

KLAIM ASURANSI

Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat. 

PERSYARATAN KLAIM ASURANSI

Meninggal dunia di dalam negeri.
o    Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
o    Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
o    SKK dari Kelurahan setempat.
o    Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
SKK dari Konjen RI.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
Surat Pengantar dari Kantor Kementerian . Agama setempat.

PROSES RALAT DATA CJH

Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kantor Kementerian ag atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kantor Kementerian ag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama setempat.
Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar. 

BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN  CALON HAJI (DI LUAR KOMPONEN BPIH)

Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
Biaya DAM, diharapkan  dapat  disalurkan  ke Islamic  Development   Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
Pakaian seragam.

SANKSI

  1. Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah. 
  2. BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan. 
  3. BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan diblokir. 
  4. PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 
  5. PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.

DIHARAPKAN

Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.
Kepada calon jamaah haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dipersilahkan menghubungi pejabat / pentugas Kementerian  Agama di wilayah masing-masing atau melalui Website www.informasihaji.com 

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen