Rabu, 18 Desember 2013

KPK: Penghulu Terima Amplop karena Anggaran Operasional KUA Minim



JAKARTA, KOMPAS.com — Terbatasnya anggaran operasional di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima gratifikasi atau pemberian uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah. Hal ini merupakan salah satu kesimpulan diskusi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

“Kondisi penerimaan gratifikasi penghulu disebabkan keterbatasan anggaran di KUA,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, serta perwakilan Kemenkokesra.

Menurut Giri, biaya operasional KUA yang ada selama ini masih minim. Tiap-tiap KUA hanya mendapatkan biaya operasional sekitar Rp 2 juta per bulan.

”Masing-masing KUA Rp 2 juta per bulan, tahun depan naik jadi Rp 3 juta, untuk biaya rutin, honor penjaga kantor, petugas kebersihan, yang lebih kurang dibayar Rp 100.000 per bulan,” tutur Giri.

Selain itu, lanjutnya, hanya sedikit KUA yang memiliki kendaraan operasional untuk digunakan para penghulu mendatangi calon pengantin. Kalaupun ada kendaraan operasional, kata Giri, jarang dibarengi dengan biaya pemeliharaan.

“Tidak ada sarana atau prasarana bagi penghulu untuk mendatangi calon pengantin. Ini menjadi alasan pembenaran penerimaan gratifikasi walaupun atas dasar kerelaan,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, KPK bersama dengan kementerian terkait mencoba membangun sistem yang diharapkan mampu menciptakan pelayanan nikah yang lebih bersih. Hasil diskusi KPK dengan sejumlah kementerian tersebut disepakati sejumlah solusi. Adapun solusi yang pertama adalah dengan membebankan pada APBN biaya operasional penghulu yang menikahkan di luar KUA atau di luar jam kerja.

“Biaya operasional di luar kantor atau di luar jam kerja dibebankan pada APBN, tidak boleh lagi menerima dari pihak yang bukan resmi,” ujar Giri.

Solusi kedua, lanjut Giri, dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai. Namun, Giri tidak menjelaskan bagian mana dari PP yang perlu diubah.

“Paling lambat akhir Januari 2014,” ucapnya.

Dia menambahkan, sambil menunggu terbitnya PP yang baru, Kemenag akan mengeluarkan edaran catatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kompas.com
Rabu, 18 Desember 2013 | 13:32 WIB

Jumat, 22 Februari 2013

Data Pernikahan KUA Kec. Mranggen

Blog KUA Kecamatan Mranggen Kabupaten Demamk ini kami sajikan sebagai pelaksanaan keputusan UU RI no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, sekaligus sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di wilayah yuridiksi KUA Mranggen maupun masyarakat umum lainnya. KUA Kecamatan Mranggen adalah salah satu KUA yang berbasis IT dan memiliki data-data online, Seperti Register (N) Online, Pengumuman Kehendak Nikah Online, Data Pernikahan, Direktori Wakaf, Data Kemasjjidan, dan data-data lainnya. Berikut adalah Data Register Online yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Mranggen.

Data Masjid di Kecamatan Mranggen


KUA Kecamatan Mranggen menuju KUA yang berbasis IT sehingga berusaha menampilkan kegiatan maupun pelayanan secara online. Salah satunya adalah data masjid di Kecamatan Mranggen. Ingin melihat data masjid di wilayah Kecamatan Mranggen?

Untuk warga Kecamatan Mranggen yang merasa masjid-nya belum masuk dalam data masjid ini, kami mohon bantuannya untuk menghubungi KUA Kecamatan Mranggen. 


             

Kamis, 21 Februari 2013

MUTIARA HIKMAH (BAGIAN I)



MALU KEPADA ALLAH
” Malu kepada Allah adalah bahwa engkau menjaga kepala dan apa yang disadari/ditangkapnya, (menjaga) perut dan apa yang dikandungnya, mengingat mati dan musibah (yang akan menimpa); barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaklah dia meninggalkan gemerlap dunia. Maka siapa yang melakukan hal itu, berarti dia telah berlaku malu kepada Allah”. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, at-Turmuzi secara marfu’).
ILMU
Barangsiapa mempelajari ilmu untuk bermegah-megahan di antara ulama’ atau untuk membantah orang-orang bodoh, atau untuk mengambil simpati orang banyak kepadanya, maka ia akan dimasukkan ke dalam Neraka”.(HR. Turmudzi).
YANG MULIA YANG BERTAKWA
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasalam bersabda:
“Wahai manusia, Tuhan kalian satu, dan bapak kalian satu, kalian berasal dari Adam, dan Adam dari tanah. Sesungguh-nya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Tidak ada keutamaan bangsa Arab atas bangsa lain, tidak pula bagi bangsa lain atas bangsa Arab, tidak ada keutamaan bagi kulit merah atas kulit putih dan bagi kulit putih atas kulit merah, melainkan dengan takwanya.” (HR. Ahmad). Tafsir Ibnu Katsir
DIANTARA SYUKUR DAN SABAR
“Sungguh mengherankan perkaranya orang mukmin, karena setiap perkaranya akan baik baginya, apabila dia mendapatkan kenikmatan maka dia bersyukur dan itu baik bagi dia, dan apabila ia mendapatkan musibah maka ia bersabar maka itupun baik bagi dia” (HR Bukhari)
TERHALANGNYA RIZKI
sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya seorang hamba terhalang dari rizki dengan sebab dosa yang dia kerjakan.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah)
SEGERAKAN TAUBAT
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seluruh bani Adam banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang segera  bertaubat.” (HR. at-Tirmidzi)
JARAK ANTARA BAIK DAN BURUK
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya kebaikan itu sinar di wajah, cahaya di dalam hati, kekuatan di badan, keluasan dalam rezeki, kecintaan di dalam hati setiap orang. Sedangkan keburukan adalah kemuraman di wajah, kegelapan di hati, kelemahan di badan, mengurangi rezeki, dan penyebab kebencian di hati orang.”
UJIAN SEORANG HAMBA
“Sesungguhnya jika seorang hamba telah ditulis baginya satu kedudukan yang tidak mampu dia capai dengan amalnya, maka Allah mengujinya di dalam harta atau badan atau anaknya.” (HR. Abu Dawud)
JANGAN MENYEPELEKAN DOSA SEKECIL APAPUN
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada para gubernur di seluruh wilayah kekuasaannya sebagai berikut:
“Jangan sampai ada perkara yang lebih penting untuk kamu perhatikan selain perkara dirimu! Sebab sekecil apapun dosa itu, tetap tidak pantas untuk disepelekan.”
BEDA ORANG YANG BIJAKSANA DENGAN YANG LEMAH
“Orang yang bijaksana adalah yang mengoreksi dirinya dan segera beramal sebagai bekal untuk hari Akhirat. Dan orang yang lemah adalah yang selalu memperturutkan hawa nafsu, di samping itu ia mengharapkan berbagai angan-angan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
GENCARNYA GODAAN SYAITAN
“Sesungguhnya setan senantiasa siap menghadang bani Adam dalam setiap langkah yang ditempuh-nya. Bila ia menempuh jalan Islam, maka setan akan menggoda seraya berkata: ‘Apakah engkau sudi meninggalkan ajaran nenek moyangmu dengan menempuh jalan Islam?’ Namun seorang hamba Allah sejati tidak akan menghiraukan godaan itu dan tetap menempuh jalan Islam. Bila ia menempuh jalan hijrah, maka setan akan datang menggoda seraya berkata: ‘Apakah engkau sudi meninggalkan kampung halaman tercinta dengan nekad berhijrah?’ Namun ia pun tidak menghiraukan godaan itu dan tetap berhijrah. Bila ia menempuh jalur jihad, maka setan akan datang menggoda seraya berkata: ‘Jika engkau masih membandel tetap ikut berjihad, niscaya engkau akan terbunuh, istrimu akan dinikahi orang dan hartamu akan dibagi-bagikan! Namun ia menepis godaan itu dan tetap pergi berjihad.” (HR. An-Nasaai dan Ahmad dalam musnadnya dari Sabrah bin Abi Fakih radhiyallahu ‘anhu secara marfu’)
PERUMPAMAAN TEMAN YANG BAIK DENGAN YANG BURUK
“Perumpamaan teman yang shalih dan teman yang jahat adalah seperti orang yang berteman dengan penjual minyak wangi dan pandai besi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
PAHALA BAGI ORANG YANG MENGAJAK PADA KEBAIKAN
“Barangsiapa yang mengajak (seseorang) kepada petunjuk (kebaikan), maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” HR. Muslim, No. 2674.
TAWAKKAL
“Barangsiapa yang menjamin dirinya kepadaku untuk tidak meminta-minta apapun kepada manusia maka aku akan jamin ia masuk surga”
Hadits shahih, riwayat Ahlus Sunan.
Ibnul Qayyim berkata : Allah adalah yang mencukupi orang yang bertawakal kepadanya dan yang menyandarkan kepada-Nya, yaitu Dia yang memberi ketenangan dari ketakutan orang yang takut, Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong dan barangsiapa yang berlindung kepada-Nya dan meminta pertolongan dari-Nya dan bertawakal kepada-Nya, maka Allah akan melindunginya, menjaganya, dan barangsiapa yang takut kepada Allah, maka Allah akan membuatnya nyaman dan tenang dari sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan, dan Allah akan memberi kepadanya segala macam kebutuhan yang bermanfa’at. (Taisirul Azizil Hamidh hal. 503)
Ibnu Al-Qayyim berkata : Perhatikanlah ganjaran-ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bertawakal yang mana ganjaran itu tak diberikan kepada orang lain selain yang bertawakal kepada-Nya, ini membuktikan bahwa tawakkal adalah jalan terbaik untuk menuju ke tempat di sisinya dan perbuatan yang amat dicintai Allah. (Madarijus Salikin 2/128)
DIANTARA ETIKA MENDENGARKAN ILMU
Abu Sulaiman ad-Darani berkata, “Sungguh, terkadang ada seseorang yang menyampaikan hadits kepadaku padahal aku   lebih tahu tentang hadits tersebut daripada dia. Akan tetapi, aku tetap mendengarkannya dengan sungguh-sungguh, seolah-olah aku belum pernah mendengarnya.”
MEMANDANG RENDAH DIRI SENDIRI
Muhamad bin Wasi’ pernah berkata, “Andaikata dosa itu   mempunyai bau, niscaya kalian tidak akan sanggup   berdekatan denganku karena busuknya bauku.”
[Muhammad bin Wasi’ adalah salah seorang imam, ulama dan   ahli ibadah dari kalangan tabi’in]
LIMA PEKERTI KEBERANIAN
Sirri as-Saqti berkata :
“Jika seseorang memiliki lima hal ini, maka ia adalah   figur pemberani dan seorang pahlawan. Lima hal tersebut   adalah : (1) istiqamah terhadap perintah Allah tanpa tipu   daya, (2) serius tanpa disertai lupa, (3) siap siaga tanpa  disertai kelalaian, (4) muraqabatullah (selalu merasa   diawasi Allah) di kala menyendiri maupun bersama orang   banyak tanpa disertai riya’ dan (5) mengantisipasi   kematian dengan bersiap-siap.”
ILMU DAN AMAL
Ibrahim Al-Hamadhi berkta:
Tidaklah dikatakan seorang itu berilmu, sekalipun orang itu banyak ilmunya. Adapun yang dikatakan Allah orang itu berilmu adalah orang-orang yang mengikuti ilmu dan mengamalkanya, dan menetap dalam perkara As-Sunah, sekalipun jumlah ilmu-ilmu dari orang-orang tersebut hanya sedikit (Syeikh Abu Ishaq As –Syatibi, Menuju jalan Lurus).
RIDHO PADA ALLAH
Ar-Rabi` bin Khaitsam berkata: Seluruh perbuatan yang tidak diniatkan mencari ridha Allah, maka perbuatan itu akan rusak!
Sehingga Abu Sulaiman Ad-darani berkata: Beruntunglah bagi orang yang mengayunkan kaki selangkah, dia tidak mengharapkan kecuali mengharap ridha Allah!

Jumat, 08 Februari 2013

Masa Iddah Bagi Wanita



Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa ‘iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i.
Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya).
Hikmah yang lain adalah memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai.
Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal masa ‘iddah ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddah-nya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru.
Pengertian ‘Iddah
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’.
Pembagian Masa ‘Iddah
Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami.
1- Wanita yang ditinggal mati suami
Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil.
(a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddah-nya adalah sampai dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ
“Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
(b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddah-nya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)
Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya.
2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami
Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan
(a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddah-nya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
(b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).
Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haid.
Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddah-nya jika memakai tiga kali haid atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini.
01/09
05/09 - 11/09
11/09 - 05/10
05/10 - 11/10
11/10 - 05/11
05/11 - 11/11
11/11
Talak ketika Suci
Haid
Suci
Haid
Suci
Haid
Suci





























  • Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haid ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haid.
  • Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haid: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna.
Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haid ternyata lebih lama dari tiga kali suci.
Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haid?
Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haid. Pengertian quru’ dengan haid telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh,
إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ
Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haid. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308)
Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322).
Catatan:
•  Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi.
•  Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi.
(c) Wanita yang tidak memiliki masa haid yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haid), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
(d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49).

sumber: http://rumaysho.com

Kamis, 31 Januari 2013

8 Opsi Tuntaskan Gratifikasi dan Pungli di KUA


JAKARTA -  Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji delapan opsi sebagai upaya penyelesaian permasalahan di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait praktik “korupsi” dalam pencatatan pernikahan. Butuh optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena lingkup kerjanya sangat luas sementara anggaran ditetapkan saat ini sangat minim.
Inspektur Jenderal Kemenag, Mochammad Jasin, mengatakan mengurus pernikahan oleh KUA sebenarnya hanya salah satu lingkup kerja saja. Tugas KUA relatif banyak mencakup urusan wakaf, zakat,  penyelenggaraan ibadah haji termasuk memberikan manasik, dan membina kerukunan umat beragama. "Jadi sebenarnya ujung tombak juga di Kemenag," ujarnya di kantor Irjen Kemenag, Jakarta, kemarin.
Namun anggaran operasional KUA sangat minim. Dalam sebulan hanya dipatok memiliki anggaran rata-rata sebesar Rp 2 juta. Minimnya anggaran ini menjadi salah satu faktor suburnya praktik gratifikasi dan pungutan liar terutama dalam peristiwa nikah.
Maka, kata Jasin, pihaknya saat ini sedang menggodok delapan opsi untuk dipilih salah satunya sebagai solusi. Pertama, menggratiskan biaya pernikahan serta semua pencatatan nikah dilakukan di KUA dan di hari kerja. Opsi kedua, menaikkan biaya pencatatan nikah dan pencatatan nikah tetap dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
Opsi ketiga, membebaskan biaya pencatatan pernikahan dan memberikan uang transport lokal kepada para penghulu sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang berasal dari APBN sebesar Rp 110 ribu atau ada biaya tambahan kepada penghulu jika dilaksanakan di luar KUA. "Terlebih jika jaraknya jauh, misalnya sampai harus naik kapal boat bolak-balik dan mahal," terusnya.
Keempat, menaikkan biaya pencatatan pernikahan dan memberikan uang transport lokal kepada penghulu Rp 110 ribu untuk setiap pencatatan pernikahan di luar kantor. Kelima, membebaskan biaya pencatatan nikah dan memberikan uang transport lokal, honorarium untuk penghulu yang menjadi wali nikah dan memberikan khutbah nikah dan dibebankan kepada APBN.
Keenam, menaikkan biaya pencatatan pernikahan dan memberikan uang transport lokal dan uang lembur sesuai SBM kepada para penghulu yang bertugas tidak hanya sebagai pencatat nikah. Ketujuh, tarif biaya nikah tidak dinaikkan atau tetap Rp 30 ribu dan bagi penghulu yang bertugas di luar kantor diberikan uang transport lokal dan jasa profesi sesuai dengan Standar Biaya Keluaran (SBK) apabila memberikan khutbah dan menjadi wali.
Opsi terakhir, membebaskan tarif pencatatan nikah dan bagi penghulu yang bertugas di luar kantor diberikan biaya transport lokal Rp 110 ribu atau ada tambahan lain. Bagi penghulu yang khutbah nikah atau jadi wali diberikan biaya profesi Rp 390 ribu. "Untuk opsi kedelapan ini harus mengubah PP nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab Rp 30 ribu itu kan masuk ke kas negara, lah kalau dihapus ya itu di PP-nya harus dihilangkan," jelasnya.
KUA sendiri bukan merupakan Satuan Kerja (Satker) di Kemenag. Namun mengangkatnya menjadi Satker untuk saat ini, kata Jasin, tidak memungkinkan karena sedang melaksanakan reformasi birokrasi. "Satker itu kan harus dirampingkan," terusnya.
Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengatakan opsi untuk memformalkan pernikahan seperti dalam opsi pertama hampir pasti tidak bisa terwujud. Infrastruktur KUA dinilai belum memadai. Rata-rata gedung kantor lembaga ini kecil dan tidak sedikit masih menyewa. "Bayangkan kalau mempelai pria bawa keluarga 50 orang. Begitu juga perempuannya. Masuk semua ke kantor KUA. Terus kalau dalam sehari ada 5 pasangan mau menikah, ya tidak akan muat," ujarnya saat peresmian kantor Kemenag Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/01).
Lagipula, menurutnya, menikahkan ini bukan semata administrasi tetapi ada faktor ritual keagamaan, budaya, dan klenik. "Maka saya katakan solusi ini tidak tepat," akunya.
Maka sebagai solusi sementara pejabat KUA dilarang mematok harga. "Yang paling salah adalah mematok harga. Jangan sampai begitu," imbuhnya.

Musim Haji 1434 H Disiapkan Kloter Lansia


Jakarta (Pinmas)—Kementerian Agama tengah menyiapkan kloter khusus bagi jamaah usia lanjut (lansia) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 1434 H/ 2013. Kloter untuk lansia ini akan mendapatkan fasilitas khusus dalam pelayanan kesehatan karena mereka termasuk jamaah beresiko tinggi (risti).
Demikian dikemukakan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (30/1). “Masa tinggal di Arab Saudi durasinya lebih pendek antara 20-25 hari, serta pemondokan lokasinya dekat Masjidil Haram” kata Anggito dalam jumpa pers didampingi Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriatna, Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis dan Kapus Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi.
“Selain itu juga mereka akan mendapatkan bimbingan haji yang khusus, karena usia mereka nanti 83 tahun ke atas, yang merupakan usia risiko tinggi dan berbagai keterbatasan,” kata Anggito Abimanyu.
Menurut dia, demi meningkatkan pelayanan, dan keamanan bagi jamaah, maka pihaknya juga akan menambah petugas kesehatan dan petugas keamanan di Arab Saudi. Berbagai langkah ini, menurut dia, jelas menimbulkan konsekuensi penambahan biaya.
“Namun kami upayakan bahwa tambahan biaya penyelenggaraan itu, tidak akan menambah BPIH yang dibayarkan calon haji kita. Maka akan kita usulkan dana optimalisasi setoran awal, yang tahun lalu mensubsidi Rp 9 juta per orang, maka akan kita upayakan bisa mencapai Rp 12 juta per orang pada 2013,” papar mantan Direktur Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan ini.
Mengenai BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) tahun 2013, Anggito mengatakan, pemerintah baru memulai membahas dengan DPR RI. Diharapkan BPIH tahun ini tidak mengalami kenaikan dan dapat ditetapkan bulan April mendatang, dengan demikian lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang penetapannya jatuh pada bulan Agustus.

Sumber: Kemenag.go.id

Minggu, 27 Januari 2013

Nikah Sirri vs. Itsbat Nikah



Meskipun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan berlaku efektif sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pada tanggal 1 Oktober  1975, namun sampai saat ini ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2)  tentang   pencatatan   perkawinan masih banyak dilanggar. Masih banyak umat Islam yang melakukan praktik kawin atau nikah sirri, yakni tidak mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama   sehingga tidak mempunyai kutipan akta nikah atau buku nikah yang menjadi bukti otentik terjadinya perkawinan.
Praktik kawin atau nikah sirri ini disebabkan oleh banyak faktor, antara lain karena faktor ketidaktahuan dan ketidaksadaran akan pentingnya dokumen perkawinan maupun karena adanya maksud untuk memanfaatkan celah hukum bagi mereka yang akan melangsungkan poligami, atau menjaga kelangsungan tunjangan suami bagi wanita yang telah bercerai, atau seorang istri takut tunjangannya sebagai istri Pegawai Negeri Sipil yang ditinggal mati oleh suaminya hilang, dan atau karena masalah biaya pencatatan perkawinan  bagi mereka yang tidak mampu.
Di samping faktor tersebut di atas, di kalangan umat Islam  masih ada yang berpegang teguh pada pemahaman bahwa perkawinan sudah sah apabila dilaksanakan menurut ketentuan hukum Islam, tidak perlu ada pencatatan dan tidak perlu ada surat  atau akta nikah,  sehingga perkawinan di bawah tangan atau kawin sirri pun tumbuh subur, seiring dengan tidak adanya sikap  proaktif  Pegawai  Pencatat  Nikah  Kantor  Urusan  Agama    untuk  mengawasi  setiap peristiwa nikah yang ada di wilayahnya.
Pengertian Nikah Sirri
Kata “sirri”  dari segi etimologi berasal dari bahasa Arab sirrun yang berarti secara diam- diam atau tertutup, secara batin, secara rahasia, secara sembunyi-sembunyi, atau misterius. Jadi nikah sirri berarti nikah secara rahasia (secret marriage, pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak).
Menurut Prof. DR. Mahmud Syalthut,   mantan   Rektor Universitas al-Azhar di Kairo Mesir,  berpendapat  bahwa  nikah  sirri  merupakan  jenis  pernikahan di mana akad atau transaksinya (antara laki-laki dan perempuan) tidak dihadiri oleh para saksi, tidak dipublikasikan (i’lan),  tidak  tercatat  secara  resmi,  dan  sepasang  suami  isteri  itu  hidup  secara  sembunyi- sembunyi sehingga tidak ada orang lain selain mereka berdua yang mengetahuinya. Fuqaha berpendapat nikah sirri seperti ini tidak sah (batal), karena ada satu unsur syarat sah nikah yang tidak terpenuhi yakni kesaksian. Jika dalam transaksi akad dihadiri dua orang saksi dan dipublikasikan secara umum, maka nikahnya tidak disebut sirri dan sah menurut syariat. Namun jika kehadiran para saksi berjanji untuk merahasiakan dan tidak mempublikasikannya, fuqaha’ sepakat akan kemakruhannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan kawin sirri  atau nikah di bawah tangan adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam perturan perundang-undangan.” Demikian pula pendapat Prof. H.A. Wasit Aulawi, menyebutkan bahwa “nikah  sirri” adalah  pernikahan  yang  belum  diresmikan,  belum  diumumkan secara terbuka kepada masyarakat atau pernikahan yang belum dicatatkan pada lembaga pencatatan. Ini bisa dua-duanya, belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, atau mungkin hanya salah satunya saja, yaitu sudah dicatat tapi belum diadakan resepsi pernikahan.
H. Wildan Suyuti Mustofa, Ketua PTA Semarang dalam Mimbar Hukum No. 28 Tahun 1996 menulis, nikah sirri dapat dibedakan kepada dua jenis. Pertama, akad nikah yang dilakukan oleh  seorang  laki-laki  dan  seorang  perempuan tanpa  hadirnya  orangtua/wali si perempuan. Dalam perkawinan bentuk pertama ini akad nikah hanya dihadiri oleh laki-laki dan perempuan yang  akan  melakukan  akad  nikah,  dua  orang  saksi,  dan  guru  atau  ulama (kiyai) yang menikahkan tanpa memperoleh pendelegasian dari wali nikah yang berhak. Padahal guru atau ulama (kiyai) tersebut dalam pandangan hukum  Islam tidak  berwenang menjadi  wali nikah karena ia tidak termasuk dalam prioritas  wali nikah.
Kedua, adalah akad nikah yang telah memenuhi syarat dan rukun suatu perkawinan yang legal sesuai dengan ketentuan hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan sesuai dengan kehendak Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Menurut DR. H. A. Gani Abdullah, SH., Hakim Agung dalam Mimbar Hukum No. 23 Tahun 1995 mengatakan, untuk mengetahui apakah pada suatu perkawinan itu terdapat unsur sirri atau tidak, dapat dilihat dari tiga indikator yang harus selalu menyertai perkawinan legal. Apabila salah satu faktor saja tidak terpenuhi, perkawinan itu dapat diidentifikasi sebagai perkawinan sirri. Tiga indikator itu adalah : Pertama,  subyek hukum akad nikah, yang terdiri calon suami, calon istri, dan wali nikah yaitu orang yang berhak sebagai wali, dan dua orang saksi. Kedua, kepastian hukum dari perkawinan tersebut, yaitu ikut hadirnya Pegawai Pencatat Nikah pada saat nikah dilangsungkan. Ketiga, walimatulursy, yaitu suatu kondisi yang sengaja diciptakan untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa di antara kedua calon suami istri tadi telah resmi menjadi suami istri.
Dari ketiga indikator tersebut, suatu perkawinan dapat diklasifikasi   sebagai kawin atau nikah sirri apabila  unsur kedua dan ketiga tidak   terpenuhi, yaitu perkawinan tidak dipublikasikan kepada masyarakat dan tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah.
Kawin atau nikah sirri tidak selalu merupakan perkawinan yang tidak sah, baik dari aspek hukum Islam maupun hukum positif. Jika dikatakan bahwa  perkawinan yang sah adalah perkawinan  yang  telah  memenuhi  syarat  dan  rukun  perkawinan  sebagaimana  diatur  dalam hukum Islam maupun hukum positif. Hal itu karena Pasal 2 (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa keabsahan suatu perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan ajaran agama orang yang melakukan perkawinan itu. Oleh karena itu, perkawinan yang dilakukan apabila telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut hukum Islam maupun hukum positif adalah sah menurut hukum Islam dan hukum positif. Tapi karena perkawinan itu tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah sehingga dikatakan sebagai nikah atau kawin sirri.
Nikah sirri kategori pertama yang dikatakan oleh Wildan Suyuti Mustofa di atas, yaitu perkawinan yang tidak dihadiri oleh wali nikah, sulit untuk dilegalkan dan tidak mempunyai landasan hukum.
Di masyarakat seringkali terjadi kawin sirri dilakukan di hadapan kiyai, guru atau modin. Pada saat perkawinan dilangsungkan yang menjadi wali nikah adalah kiyai, guru atau modin, sementara orangtua/wali nikah dari perempuan tidak memberikan delegasi untuk menikahkan anak perempuannya. Perkawinan semacam ini jelas tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, yaitu tidak ada wali nikah.
Mengenai masalah pencatatan perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 2 (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidaklah menentukan keabsahan suatu perkawinan yang telah dilaksanakan menurut ketentuan hukum Islam karena pencatatan perkawinan hanya menyangkut masalah administratif. Namun demikian, suatu perkawinan yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatatan Nikah, suami istri tersebut tidak akan memiliki buku nikah sebagai bukti otentik terjadinya perkawinan sehingga perkawinannya secara yuridis tidak diakui pemerintah, tidak mempunyai kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Negara.

Itsbat Nikah

Untuk memberikan legitimasi nikah  sirri atau perkawinan yang tidak dicatatkan kadang ditempuh dengan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah yang sering disebut  dengan  pengesahan nikah  adalah kewenangan Pengadilan Agama yang  merupakan perkara voluntair. Perkara voluntair adalah perkara permohonan yang hanya terdiri dari pemohon saja. Oleh karena itu, perkara voluntair tidak disebut sebagai perkara karena tidak ada pihak lawan atau tidak obyek hukum yang disengketakan.
Dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang telah dirubah  dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009, kompetensi absolute Pengadilan Agama di antaranya adalah Itsbat Nikah, yaitu pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Landasan yuridis dari itsbat nikah  terdapat di dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006. Dari ketentuan tersebut, dapat  dirumuskan bahwa kompetensi absolute Pengadilan Agama tentang itsbat nikah adalah perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, bukan perkawinan yang terjadi sesudahnya.
Dalam praktik, permohonan itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama sekarang ini pada umumnya  sekitar 95%  adalah  perkawinan  yang  dilangsungkan pasca  berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang menjadi pertanyaan, dapatkah Pengadilan Agama mengitsbatkan perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?
Dalam Pasal 49  huruf (a) angka 22 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dapat dipahami bahwa perkawinan (termasuk nikah yang tidak dicatatkan/nikah sirri) yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk diitsbatkan hanyalah perkawinan yang dilakukan sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Oleh karenanya ketentuan tersebut, tidak memberi sinyal kebolehan Pengadilan Agama untuk mengitsbatkan perkawinan yang dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, meskipun perkawinan itu telah dilakukan menurut ketentuan hukum Islam (terpenuhi syarat dan dan rukunnya) tapi tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinan itu tidak boleh diitsbatkan oleh Pengadilan Agama.
Pengabulan permohonan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam disebutkan :
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
a.     Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan;
b.     Hilangnya akta nikah;
c.     Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d.     Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974.
e.     Perkawinan  yang  dilakukan  oleh  mereka  yang  tidak  mempunyai  halangan  perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Dalam praktik beracara di Pengadilan Agama, hakim pada umumnya langsung menerapkan Pasal 7 Ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) tanpa menguji kekuatan keberlakukan KHI di hadapan undang-undang. Dengan demikian, meskipun ketentuan Pasal 7 Ayat  (3) huruf a di atas sulit dipahami, tetapi mayoritas hakim Pengadilan Agama dengan penafsiran yang kabur memahami ketentuan Ayat (3) huruf a tersebut, seolah-olah merupakan keharusan untuk menerima permohonan itsbat nikah jika diajukan dengan dikumulasi gugatan perceraian,  walaupun  perkawinan  itu dilakukan setelah berlakunnya Undang-Undang No. 1 Tahun  1974.  Demikian juga ketika hakim memahami ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam.
Kedudukan Kompilasi Hukum Islam jika ditinjau dari hierarki peraturan perundang- undangan seperti yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Perundang-undangan, Kompilasi  Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991) tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dan kedudukannya jauh di bawah undang-undang. Ketentuan Inpres tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.  Apabila Inpres (KHI) bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan hukum yang lebih tinggi, maka Inpres tidak dapat dijalankan. Hal ini sesuai dengan asas “Lex Superior Dragot lex Inferior” (ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum di bawahnya).
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian pendahuluan di atas, bahwa Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan organiknya Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, berlaku secara efektif sejak 1 Oktober 1975, maka sejak tanggal tersebut semua perkawinan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang perkawinan tersebut. Perkawinan yang dilakukan setelah tanggal tersebut, tetapi tidak mengikuti ketentuan undang-undang tersebut, maka perkawinan itu tidak mendapatkan kepastian hukum dan diakui oleh  pemerintah.
Secara yuridis, jika perkawinan tersebut diajukan permohonan itsbat  nikah ke Pengadilan Agama, hakim yang memeriksa permohonan tersebut harus menyatakan tidak berwenang mengadili. Jika permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim, berarti pengadilan agama telah meligitimasi dan mengakui perkawinan yang melawan hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terhadap perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, hakim yang memeriksa permohonan   tersebut, harus cermat meneliti apakah perkawinan yang dimohonkan untuk di-itsbat-kan itu dilaksanakan telah terpenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana yang ditentukan dalam hukum Islam atau tidak. Jika dalam pemeriksaan di persidangan tidak terbukti bahwa perkawinan itu dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, hakim wajib menolak permohonan itsbat nikah itu, walaupun diajukan dalam rangka menyelesaikan perceraian. Sebab bagaimana mungkin hakim menyatakan sahnya suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Oleh karena itu, seharusnya ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf (e) KHI tersebut memberi kriteria yang jelas dan tegas, bahwa perkawinan yang dapat dimohonkan itsbat-nya ke Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dan perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Perkawinan yang dilakukan setelah Undang-undang No.1 Tahun 1974 diundangkan yang tidak dicatatkan pada Pegawai pencatat Nikah, dapatkah  di-itsbat-kan oleh Pengadilan Agama?
Jawabnya: tidak dengan argumentasi: Secara yuridis ketentuan Pasal 49  huruf (a) angka 22 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, hanya memberi izin kepada Pengadilan Agama untuk meng-itsbat-kan perkawinan yang dilakukan sebelum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 diundangkan. Bagi mereka yang melangsungkan perkawinan tapi perkawinan mereka tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah, hal itu menjadi indikator bahwa mereka tidak patuh dan tidak taat hukum untuk mencatatkan perkawinannya. Terhadap perkawinan yang demikian, hukum tidak melindungi dan tidak diakui oleh pemerintah. Oleh karena itu, apabila mereka mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, maka hakim harus menolaknya karena tidak ada landasan yang logis  secara hukum untuk mengabulkannya.
Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan itsbat nikah pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, berarti melegitimasi dan mengakui perkawinan yang melanggar hukum. Di samping itu, secara sosiologis itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, akan menumbuhsuburkan praktik nikah sirri di masyarakat karena pada akhirnya perkawinan yang tidak dicatatkan (nikah sirri) itu dapat di-itsbat-kan oleh Pengadilan Agama.

Kesimpulan

Dari paparan tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan :
1.    Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Pasal 49 Ayat (2) hurup a angka 22 dan penjelasannya, hanya mengizinkan kepada Pengadilan Agama untuk mengitsbatkan perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang ditentukan dalam Hukum Islam.
2.    Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan landasan hukum oleh hakim dalam melakukan Itsbat Nikah   terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sangatlah lemah karena KHI tidak termasuk  dalam  hierarki  peraturan  perundang-undangan  sebagaimana  diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Perundang-undangan.
3.    Nikah sirri setelah berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974, sebagai sebagai indikator ketidakpatuhan  dan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pasal 2 Ayat (2) undang-Undang 1974, mengitsbatkannya akan menumbuhsuburkan praktik nikah sirri di masyarakat.
4.    Bila itsbat nikah dinilai sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada para pencari keadilan, maka diperlukan payung hukum yang kuat bagi Pengadilan Agama untuk melakukannya dengan mengamandemen ketentuan Pasal 49  Ayat (2) huruf a angkat 22 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

DAFTAR PUSTAKA :
Abdul Hayyi, Muhammad, al-Ahwal al-Syakhsyiyyah, Al-Azhar, Makatabah Nashir.
Abu Zahrah, Muhammad, Al-Ahwal al-Syakhsyiyyah, Dar-Alfikr.
Halim, Abd., Studi Hukum Perkawinan Islam Kontemporer,  Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2008.
Shomad, Abd., Hukum Islam : Penerapan Prinsip Syari’ah dan Hukum Islam,   Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010.
Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah-masalah Krusial), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1995.
Zien, Satria Egendi M., Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Kompilasi Hukum Islam.
Mimbar Hukum No. 23 Tahun 1996 dan No.. 28 Tahun 1996.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
UU No. 3 Tahun 2006
UU No. 50 Tahun 2009


Penulis: Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, MH. (Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen