Jumat, 19 Maret 2010

Poligami dan Prosedurnya

DASAR HUKUM
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 1 “Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya”.
KMA No. 477 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) huruf I : ”Izin dari Pengadilan bagi seorang suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.”

PROSEDUR POLIGAMI
  1. Calon suami datang ke Kelurahan/Desa meminta surat pengantar ke Pengadilan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
  2. Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat-surat dari Kelurahan/ Desa, surat persetujuan dari isteri pertama, surat pernyataan bisa berlaku adil, surat keterangan penghasilan dan surat-surat lain yang dibutuhkan Pengadilan Agama
  3. Sidang penetapan izin poligami di Pengadilan Agama
  4. Datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin poligami dan meminta surat-surat untuk pernikahan berupa surat keterangan, model N1, N2, N3, & N4
  5. Laporan Pernikahan ke KUA Kecamatan
  6. Ijab Qabul.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen