Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
AR-SA
MicrosoftInternetExplorer4
Pada tanggal 10 Juni 1991, Presiden
Republik Indonesia; Soeharto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik
Indonesia dengan Nomor 1 Tahun 1991 yang inti dari isi INPRES tersebut adalah
menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdiri dari tiga (3) buku,
yaitu hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.
Selanjutnya KHI ini dijadikan
sebagai pedoman di dalam menetapkan perkara-perkara yang berhubungan dengan
tiga masalah yang terkandung di dalam KHI tersebut yang dialami oleh orang
Islam. Ini telah ditetapkan oleh Menteri Agama di dalam keputusannya tentang
pelaksanaan INPRES...