Jumat, 22 Februari 2013

Data Pernikahan KUA Kec. Mranggen

Blog KUA Kecamatan Mranggen Kabupaten Demamk ini kami sajikan sebagai pelaksanaan keputusan UU RI no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, sekaligus sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di wilayah yuridiksi KUA Mranggen maupun masyarakat umum lainnya. KUA Kecamatan Mranggen adalah salah satu KUA yang berbasis IT dan memiliki data-data online, Seperti Register (N) Online, Pengumuman Kehendak Nikah Online, Data Pernikahan, Direktori Wakaf, Data Kemasjjidan, dan data-data lainnya. Berikut adalah Data Register Online yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Mranggen. ...

Data Masjid di Kecamatan Mranggen

KUA Kecamatan Mranggen menuju KUA yang berbasis IT sehingga berusaha menampilkan kegiatan maupun pelayanan secara online. Salah satunya adalah data masjid di Kecamatan Mranggen. Ingin melihat data masjid di wilayah Kecamatan Mranggen? Untuk warga Kecamatan Mranggen yang merasa masjid-nya belum masuk dalam data masjid ini, kami mohon bantuannya untuk menghubungi KUA Kecamatan Mranggen.     Data Masjid Mranggen by   Muhammad Zainudin              ...

Kamis, 21 Februari 2013

MUTIARA HIKMAH (BAGIAN I)

MALU KEPADA ALLAH ” Malu kepada Allah adalah bahwa engkau menjaga kepala dan apa yang disadari/ditangkapnya, (menjaga) perut dan apa yang dikandungnya, mengingat mati dan musibah (yang akan menimpa); barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaklah dia meninggalkan gemerlap dunia. Maka siapa yang melakukan hal itu, berarti dia telah berlaku malu kepada Allah”. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, at-Turmuzi secara marfu’). ILMU Barangsiapa mempelajari ilmu untuk bermegah-megahan di antara ulama’ atau untuk membantah orang-orang bodoh, atau untuk mengambil simpati orang banyak kepadanya, maka ia akan dimasukkan ke dalam Neraka”.(HR. Turmudzi). YANG MULIA YANG BERTAKWA Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: “Wahai manusia,...

Jumat, 08 Februari 2013

Masa Iddah Bagi Wanita

Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa ‘iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i. Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya). Hikmah yang lain adalah memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai. Bagi wanita yang telah ditalak,...

Pages 101234 »

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen
K
A
M
E
D
.
B
A
K
N
E
G
G
N
A
R
M
.
C
E
K
A
U
K