
JAKARTA
- Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji delapan opsi sebagai upaya
penyelesaian permasalahan di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait praktik “korupsi”
dalam pencatatan pernikahan. Butuh optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena lingkup kerjanya sangat luas sementara anggaran ditetapkan
saat ini sangat minim.
Inspektur
Jenderal Kemenag, Mochammad Jasin, mengatakan mengurus pernikahan oleh KUA
sebenarnya hanya salah satu lingkup kerja saja. Tugas KUA relatif banyak
mencakup urusan wakaf, zakat, penyelenggaraan
ibadah haji termasuk memberikan manasik, dan membina kerukunan umat beragama.
"Jadi sebenarnya ujung tombak juga di Kemenag," ujarnya di kantor
Irjen Kemenag, Jakarta, kemarin.
Namun
anggaran...