Rabu, 18 Desember 2013

KPK: Penghulu Terima Amplop karena Anggaran Operasional KUA Minim

JAKARTA, KOMPAS.com — Terbatasnya anggaran operasional di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima gratifikasi atau pemberian uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah. Hal ini merupakan salah satu kesimpulan diskusi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. “Kondisi penerimaan gratifikasi penghulu disebabkan keterbatasan anggaran di KUA,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2013). Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Inspektur Jenderal Kementerian Agama...

Jumat, 22 Februari 2013

Data Pernikahan KUA Kec. Mranggen

Blog KUA Kecamatan Mranggen Kabupaten Demamk ini kami sajikan sebagai pelaksanaan keputusan UU RI no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, sekaligus sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di wilayah yuridiksi KUA Mranggen maupun masyarakat umum lainnya. KUA Kecamatan Mranggen adalah salah satu KUA yang berbasis IT dan memiliki data-data online, Seperti Register (N) Online, Pengumuman Kehendak Nikah Online, Data Pernikahan, Direktori Wakaf, Data Kemasjjidan, dan data-data lainnya. Berikut adalah Data Register Online yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Mranggen. ...

Data Masjid di Kecamatan Mranggen

KUA Kecamatan Mranggen menuju KUA yang berbasis IT sehingga berusaha menampilkan kegiatan maupun pelayanan secara online. Salah satunya adalah data masjid di Kecamatan Mranggen. Ingin melihat data masjid di wilayah Kecamatan Mranggen? Untuk warga Kecamatan Mranggen yang merasa masjid-nya belum masuk dalam data masjid ini, kami mohon bantuannya untuk menghubungi KUA Kecamatan Mranggen.     Data Masjid Mranggen by   Muhammad Zainudin              ...

Kamis, 21 Februari 2013

MUTIARA HIKMAH (BAGIAN I)

MALU KEPADA ALLAH ” Malu kepada Allah adalah bahwa engkau menjaga kepala dan apa yang disadari/ditangkapnya, (menjaga) perut dan apa yang dikandungnya, mengingat mati dan musibah (yang akan menimpa); barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaklah dia meninggalkan gemerlap dunia. Maka siapa yang melakukan hal itu, berarti dia telah berlaku malu kepada Allah”. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, at-Turmuzi secara marfu’). ILMU Barangsiapa mempelajari ilmu untuk bermegah-megahan di antara ulama’ atau untuk membantah orang-orang bodoh, atau untuk mengambil simpati orang banyak kepadanya, maka ia akan dimasukkan ke dalam Neraka”.(HR. Turmudzi). YANG MULIA YANG BERTAKWA Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: “Wahai manusia,...

Jumat, 08 Februari 2013

Masa Iddah Bagi Wanita

Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa ‘iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i. Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya). Hikmah yang lain adalah memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai. Bagi wanita yang telah ditalak,...

Kamis, 31 Januari 2013

8 Opsi Tuntaskan Gratifikasi dan Pungli di KUA

JAKARTA -  Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji delapan opsi sebagai upaya penyelesaian permasalahan di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait praktik “korupsi” dalam pencatatan pernikahan. Butuh optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena lingkup kerjanya sangat luas sementara anggaran ditetapkan saat ini sangat minim. Inspektur Jenderal Kemenag, Mochammad Jasin, mengatakan mengurus pernikahan oleh KUA sebenarnya hanya salah satu lingkup kerja saja. Tugas KUA relatif banyak mencakup urusan wakaf, zakat,  penyelenggaraan ibadah haji termasuk memberikan manasik, dan membina kerukunan umat beragama. "Jadi sebenarnya ujung tombak juga di Kemenag," ujarnya di kantor Irjen Kemenag, Jakarta, kemarin. Namun anggaran...

Musim Haji 1434 H Disiapkan Kloter Lansia

Jakarta (Pinmas)—Kementerian Agama tengah menyiapkan kloter khusus bagi jamaah usia lanjut (lansia) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 1434 H/ 2013. Kloter untuk lansia ini akan mendapatkan fasilitas khusus dalam pelayanan kesehatan karena mereka termasuk jamaah beresiko tinggi (risti). Demikian dikemukakan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (30/1). “Masa tinggal di Arab Saudi durasinya lebih pendek antara 20-25 hari, serta pemondokan lokasinya dekat Masjidil Haram” kata Anggito dalam jumpa pers didampingi Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriatna, Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis dan Kapus Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi. “Selain...

Minggu, 27 Januari 2013

Nikah Sirri vs. Itsbat Nikah

Meskipun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan berlaku efektif sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pada tanggal 1 Oktober  1975, namun sampai saat ini ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2)  tentang   pencatatan   perkawinan masih banyak dilanggar. Masih banyak umat Islam yang melakukan praktik kawin atau nikah sirri, yakni tidak mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama   sehingga tidak mempunyai kutipan akta nikah atau buku nikah yang menjadi bukti otentik terjadinya perkawinan. Praktik kawin atau nikah sirri ini disebabkan oleh banyak faktor, antara lain karena faktor ketidaktahuan...

Pages 101234 »

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen
K
A
M
E
D
.
B
A
K
N
E
G
G
N
A
R
M
.
C
E
K
A
U
K