
JAKARTA, KOMPAS.com — Terbatasnya anggaran operasional
di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu masalah yang
mengakibatkan maraknya penghulu menerima gratifikasi atau pemberian uang
di luar ongkos resmi pencatatan nikah. Hal ini merupakan salah satu
kesimpulan diskusi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama
dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian
Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
“Kondisi penerimaan
gratifikasi penghulu disebabkan keterbatasan anggaran di KUA,” kata
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam jumpa pers di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Hadir dalam jumpa
pers tersebut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Inspektur Jenderal
Kementerian Agama...