Senin, 21 Maret 2011

Sambutan Kepala KUA

Assalamu'alaikum wr. Wb Selamat datang di situs KUA Kecamatan Mranggen. Situs ini merupakan salah satu jalur komunikasi yang dapat diakses secara langsung oleh publik. Situs ini memuat kebijakan,program dan kegiatan KUA Kecamatan Mranggen khususnya, dan Kemenag RI pada umumnya. Website ini siap memberikan informasi kepada publik mengenai : Profile KUA yaitu : profile Institusi, Profile pejabat maupun pegawai, hal ini dimaksudkan untuk memberi informasi umum tentang Tupoksi KUA, system pengelolaan maupun SDM. Disamping itu Website ini juga berisi Informasi tentang pelayanan, yaitu : tata cara (SOP) pendaftaran nikah, haji, pengukuran arah kiblat, hisab rukyat, wakaf, BP4, hal dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Disamping...

Jumat, 18 Maret 2011

Prosedur Pendaftaran Nikah

Calon pengantin datang ke kantor kepala Desa Kecamatan Mranggen yang mewilayahi tempat tinggal masing-masing calon pengantin untuk mendapatkan : Surat keterangan untuk kawin (Model N-1); Surat keterangan asal-usul (Model N-2); Surat persetujuan calon pengantin (Model N-3); Surat keterangan tentang orang tua (Model N-4) ; Surat izin orang tua (Model N-5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun; Surat keterangan kematian suami/isteri (Model N-6) bagi calon pengantin yang berstatus duda/ janda dengan sebab kematian; Surat pengantar untuk imunisasi TT; Surat-surat lain yang dibutuhkan. Apabila calon pengantin laki-laki bertempat tinggal di wilayah Kecamatan yang berbeda dengan calon pengantin perempuan, maka dia data ke KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal calon...

Sekilas KUA Mranggen

Peta Kec. Mranggen A. Letak Geografis. Kecamatan Mranggen terletak berbatasan dengan Kota Semarang di sebelah baratnya sedangkan disebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Semarang (Ungaran). Kecamatan Mranggen memiliki luas 7.222 ha (8.05 persen dari seluruh luas wilayah Kabupaten Demak) yang terdiri dari 854 tanah sawah dan 6.368 ha tanah kering. Jumlah penduduk Kecamatan Mranggen adalah sekitar 142.627 jiwa yang terdiri dari 70.624 jiwa laki-laki dan 72.003 jiwa perempuan. Kecamatan Maranggen merupakan Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak di Kabupaten Demak.  B. Kondisi Sosiokultural Kecamatan Mranggen berada pada ujung selatan barat Kabupaten Demak yang terdiri atas beragam etnis, pemeluk agama...

Selasa, 15 Maret 2011

Pacaran: Mengakali Hukum Islam?

Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA MicrosoftInternetExplorer4  “Kalian selalu mencari-cari alasan buat pacaran, ya?” (KHP: 104) Demikian dakwaan dari sebagian penghujat. “Tak sedikit,” tuduh mereka, “santri-santri yang sudah berani berpacaran dengan mengatasnamakan pacaran Islami. Mereka mencampurkan yang haq dengan [yang] bathil.” (PIA: 24) Mereka menghujat, “karena nggak pake dalil yang bener, ditempeli deh aktivitas itu dengan istilah ‘islami’. Harapannya, bisa enjoy menikmati hubungan tersebut. Alasannya, toh sudah ada sertifikat ‘halal’ dengan mencantumkan kata ‘islami’ di akhir kata ‘pacaran’. Gedubrak!” (JNC: 73) Lalu, saran mereka,...

Tata Cara Pendaftaran Haji dan Ketentuannya

PROSES PENDAFTARAN Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) jo. KMA No.1 tahun 2008 : Beragama Islam.  Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan : Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.  Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.  Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan ALUR PENDAFTARAN Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.  Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian...

Pages 101234 »

 
Design by Muhammad Zainudin | Penghulu KUA Kec. Mranggen
K
A
M
E
D
.
B
A
K
N
E
G
G
N
A
R
M
.
C
E
K
A
U
K