
Liputan6.com, Semarang: Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/1) pekan silam, Budiyono divonis majelis hakim dengan hukuman empat bulan kurungan. Pasalnya, pria ini dinilai terbukti membuat akta nikah palsu. Pada persidangan itu juga meluncur pengakuan dari Budiyono, bahwa dia telah membuat surat nikah yang asli tapi palsu itu sebanyak tiga kali.
Yang membuat majelis hakim yang diketuai Fathurahman ini geleng-geleng kepala, adalah keterangan Budiyono yang mengatakan bahwa hanya diperlukan waktu 10 hari baginya membuat sepasang wanita berlainan jenis menjadi suami istri yang sah di atas kertas. Untuk semua itu, dia tak memerlukan syarat apa pun, pengguna jasanya cukup menunggu akta selesai tanpa harus menyerahkan...